Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul
dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara
akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya
adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar