Kamis, 05 Juni 2014

Constructive Cost Model (COCOMO)

COCOMO adalah sebuah model yang dikembangkan untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-buan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebaai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.
Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
  • Dasar persamaan perkiraan biaya
  • Setiap asumsi yang dibuat dalam model
  • Setiap definisi
  • Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit
Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek.
SOURCE LINE OF CODE
Perhitungan COCOMO didasarkan pada estimasi anda pada ukuran proyek dalam Source Line Of Code (SLOC). Pendefinisian SLOC:
  • Hanya jumlah baris kode yang dikirim sebagai bagian dari produk yang disertakan (test drivers dan software pendukung lainnya tidak dihitung).
  • Baris kode dibuat oleh staf proyek (kode yang di-generate oleh aplikasi tidak dihitung).
  • Satu SLOC adalah satu baris kode secara logis.
  • Deklarasi dihitung sebagai SLOC.
  • Komentar tidak dihitung sebagai SLOC.
Model COCOMO 81 didefinisikan dalam bentuk Delivered Source Instruction, yang mana sangat menyerupai SLOC. Perbedaan utama antara DSI dan SLOC adalah sebuah SLOC mungkin merupakan beberapa baris secara fisik. Sebagai contoh, sebuah statement “if-then-else” akan dihitung sebagai satu SLOC, tetapi mungkin dihitung sebagai beberapa DSI.
SCALE DRIVERS
Pada model COCOMO II, beberapa factor terpenting yang berkontribusi pada durasi proyek dan biaya yang dikeluarkan adalah Scale Drivers. Anda mengeset setiap Scale Driver untuk mendeskripsikan proyek anda. Scale Drivers tersebut menentukan eksponen yang digunakan dalam Effort Equation.
Ada 5 Scale Drivers :
a. Precedentedness
b. Development Flexibility
c. Architecture / Risk Resolution
d. Team Cohesion
e. Process Maturity

Catat bahwa Scale Drivers telah menggantikan Development Mode dari COCOMO 81. Dua Scale Drivers yang pertama, Precedentedness dan Development Flexibility sebenamya mendeskripsikan pengaruh yang hampir sama dibanding Development Mode.
COST DRIVERS
COCOMO II memiliki 17 cost drivers. Cost driver tersebut adalah factor pengali yang menentukan usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek software anda. Sebagai contoh, jika proyek anda akan mengembangkan software yang mengatur penerbangan pesawat, anda akan mengeset Required Software Reliability (RELY) cost driver menjadi sangat tinggi. Rating tersebut berhubungan dengan effort multiplier 1,26 yang berarti bahwa proyek anda akan membutuhkan usaha lebih sebesar 26% dibanding proyek software pada umumnya. COCOMO II mendefinisikan setiap cost drivers dan effort multiplier yang terhubung dengan setiap rating.
Jenis jenis COCOMO terdiri dari 3 jenis, yaitu :
- Basic COCOMO Model
- Intermediate COCOMO Model
- Complete / Detailed COCOMo Model

1.      Model COCOMO Dasar
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI.
Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).
Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:
  1. Proyek organik (organic mode) Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
  2. Proyek sedang (semi-detached mode)Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda
  3. Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat

E = ab (KLOC)^bb
D = cb (E)^dd
P = E/D
 


Model COCOMO dasar ditunjukkan dalam persamaan 1, 2, dan 3 berikut ini:
keterangan :
E          :  besarnya usaha (orang-bulan)
D         :  lama waktu pengerjaan (bulan)
KLOC  :  estimasi jumlah baris kode (ribuan)
P          :  jumlah orang yang diperlukan.

Sedangkan koefisien  ab, bb, cb, dan db diberikan pada Tabel 1  berikut:

Proyek Perangkat Lunak
ab
bb
cb
db
Organik
2.4
1.05
2.5
0.38
Sedang
3.0
1.12
2.5
0.35
Terintegrasi
3.6
1.20
2.5
0.32


2.      Model COCOMO Lanjut (Intermediate COCOMO)
Pengembangan model COCOMO adalah dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut:
1. Atribut produk (product attributes)
- Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
- Ukuran basis data aplikasi (DATA)
- Kompleksitas produk (CPLX)
2. Atribut perangkat keras (computer attributes)
- Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
- Memori yang dipakai (STOR)
- Kecepatan mesin virtual (VIRT)
- Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)
3. Atribut sumber daya manusia  (personnel attributes)
- Kemampuan analisis (ACAP)
- Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
- Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
- Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
- Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)
4. Atribut proyek (project attributes)
- Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
- Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
- Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)

3.      Model COCOMO Lanjut (Intermediate COCOMO)
Model COCOMO II, pada awal desainnya terdiri dari 7 bobot pengali yang relevan dan kemudian menjadi 16 yang dapat digunakan pada arsitektur terbarunya.
Sama seperti COCOMO Intermediate (COCOMO81), masing-masing sub katagori bisa digunakan untuk aplikasi tertentu pada kondisi very low, low, manual, nominal, high maupun very high. Masing-masing kondisi memiliki nilai bobot tertentu. Nilai yang lebih besar dari 1 menunjukkan usaha pengembangan yang meningkat, sedangkan nilai di bawah 1 menyebabkan usaha yang menurun. Kondisi Laju nominal (1) berarti bobot pengali tidak berpengaruh pada estimasi. Maksud dari bobot yang digunakan dalam COCOMO II, harus dimasukkan dan direfisikan di kemudian hari sebagai detail dari proyek aktual yang ditambahkan dalam database.

Sumber:

Cara Berfikir Deduktif

Dalam deduktif telah diketahui kebenarannya secara umu, kemudian bergerak menuju pengetahuan baru tentang kasus-kasus atau gejala-gejala khusus atau individual. Jadi deduksi adalah proses berfikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, toeri, keyakinan) menuju hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu ditariklah kesimpulan tentang hal-hal yang khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa itu.
Contoh :

Semua mahluk akan mati.
Manusia adalah mahluk.
Karena itu semua manusia akan mati.

Contoh di atas merupakan bentuk penalaran deduktif. proses penalaran itu berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, generalisasi sebagai pangkal tolak. Kedua, penerapan atau perincian generalisasi melalui kasus tertentu. Ketiga, kesimpulan deduktif yang berlaku bagi kasus khusus itu. Deduksi menggunakan silogisme dan entimem.
Dapat disimpulkan secara lebih spesifik bahwa argumen berpikir deduktif dapat dibuktikan kebenarannya. Kebenaran konklusi dalam argumen deduktif bergantung pada dua hal, yaitu kesahihan bentuk argumen berdasarkan prinsip dan hukumnya; dan kebenaran isi premisnya berdasarkan realitas. Sebuah argumen deduktif tetap dapat dikatakan benar berdasarkan bentuknya, meskipun isinya tidak sesuai dengan realitas yang ada; atau isi argumen deduktif benar menurut realitas meskipun secara bentuk ia tidak benar.

Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan sebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Proposisi merupakan pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya.
Dua tipe argumen deduktif adalah silogisme kategoris dan silogisme hipotetis. Silogisme kategoris adalah argumen yang pasti terdiri atas dua premis dan satu konklusi, dengan setiap pernyataannya dimulai dengan kata semua, tidak ada, dan beberapa atau sebagian, dan berisi tiga bagian yang masing-masing hanya boleh muncul dalam dua proposisi silogisme. Premis 1: Semua atlet adalah orang yang sehat jiwa raga.Premis 2: Beberapa pelajar adalah atlet. Konklusi: Jadi, beberapa pelajar adalah orang yang sehat jiwa raga.
Silogisme hipotetis adalah silogisme yang memiliki pernyataan kondisional atau bersyarat pada premisnya. Ada tiga jenis silogisme hipotetis, yaitu silogisme kondisional yang mengandung anteseden (syarat) dan konsekuensi; silogisme disjungtif berupa pernyataan yang menawarkan dua kemungkinan; dan silogisme konjungtif yang bertumpu pada kebenaran proposisi kontraris. Kesahihan dan ketidaksahihan setiap bentuk silogisme tersebut diukur dengan hukum dan prinsip dasar berpikir deduktif, menyangkut pengakuan dan pengingkaran pada premisnya. Beberapa contoh silogisme hipotetis terlihat di bawah ini:

a)      Silogisme hipotetis:
Bila hari tidak hujan, Ani akan pergi ke bandara.
Hari hujan.
Oleh karena itu, Ani tidak pergi ke bandara.
b)      Silogisme disjungtif:
A atau B                             Arif menulis prosa atau puisi
Ternyata bukan A               Ternyata Arif tidak menulis prosa
Maka B                              Maka, Arif menulis puisi
c)      Silogisme konjungtif:
A tidak mungkin                 Arif tidak mungkin sekaligus menulis prosa dan puisi sekaligus B dan C
Ternyata A adalah B           Ternyata Arif menulis prosa
Maka, A bukan C              Maka, Arif tidak menulis puisi

Entimem
Dalam kehidupan sehari-hari kita jarang menggunakan bentuk silogisme yang lengkap. Demi kepraktisan, bagian silogisme yang dianggap telah dipahami, dihilangkan. Inilah yang disebut entimem.
Contoh :
Premis mayor : Semua rentenir adalah penghisap darah orang yang sedang kesusahan.
Premis minor : Pak Budi adalah rentenir.
Kesimpulan   : Pak Budi adalah penghisap darah orang yang sedang kesusahan.
Agar tidak kaku, maka silogisme di atas diungkapkan dalam bentuk entimem :
Pak Budi adalah rentenir, penghisap darah orang yang sedang kesusahan.

Jadi, dari penjelasan tentang berpikir deduktif yang termanifestasi dalam bentuk silogisme kategoris dan silogisme hipotetis (kondisional, disjungtif, dan konjungtif) dapat disimpulkan bahwa berpikir deduktif adalah cara berpikir logis yang mengikuti serangkaian aturan. Di dalamnya berlangsung aktivitas berpikir analisis dan sintesis terhadap kondisi atau situasi yang ada.

Sumber:

Selasa, 20 Mei 2014

Analisis UU No.19 Tentang Hak Cipta

Dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 72 tentang Ketentuan Pidana, seorang pemegang hak cipta masih berpeluang menjadi pelaku dari pelanggaran hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 ayat (5). Padahal dalam konteks hukum pidana Islam, seseorang yang telah memiliki hak milik, baik hak milik terhadap benda maupun terhadap manfaatnya saja diperbolehkan berlaku apa saja terhadap benda sesuai dengan batasan kepemilikannya. Selain itu, juga terdapat perbedaan dalam masalah klasifikasi tindak pidana. Oleh sebab itu dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi penjelas posisi hukum dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam ranah hukum Islam, khususnya hukum pidana Islam. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aspek pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber bahan primer dalam penelitian ini adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sedangkan sumber bahan sekunder berasal dari buku maupun sumber tertulis lainnya yang berhubungan dengan permasalahan Hak Cipta dan Hukum Pidana Islam Analisa yang digunakan adalah analisis isi dan analisa deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah terdapat delapan perbuatan yang dapat disebut sebagai tindak pidana pelanggaran hak cipta menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang apabila dikelompokkan ke dalam kelompok yang lebih khusus lagi dapat dipersempit menjadi lima yakni tindakan pelanggaran perizinan perbanyakan dan pengumuman, tindakan pencantuman nama pencipta, tindakan peniadaan atau pengubahan informasi elektronik terkait dengan informasi manajemen hak pencipta, tindakan pengrusakan, peniadaan atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi, dan tindakan kewajiban memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi. Pelaku dalam UU No. 19 Tahun 2002 hanya dibedakan dalam dua jenis pelaku pelanggaran, yakni pelaku dari pemegang hak cipta dan pelaku dari pihak lain yang tidak memiliki kewenangan terhadap hak cipta. Sedangkan sanksi yang diberikan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta masih berupa pidana sanksi pokok dan tidak ada sanksi tambahan maupun pemberatan. Dalam perspektif hukum Islam, tindak pidana pelanggaran hak cipta dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak dapat secara keseluruhan dimasukkan ke dalam tazir. Ada beberapa tindakan yang dapat berpeluang masuk ke dalam jenis jarimah hudud pencurian apabila terpenuhi unsur dan syaratnya seperti pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan ayat (5). Dalam konteks pelaku dan sanksi pidana, ketentuan yang ada pada Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam konteks hukum pidana Islam masih terlalu luas dan umum. Idealnya, perlu adanya pengklasifikasian yang lebih detail terkait dengan status pelaku dan sanksi yang disesuaiakan dengan tindakan yang dilakukannya terkait dengan pelanggaran hak cipta.

Contoh kasus:
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.
Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur hukum kurang efisien dan efektif.
Melihat permasalahan yang terjadi maka Penulis melakukan penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.


Sumber: http://library.walisongo.ac.id/digilib/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-ihyaularif-6256
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html

Analisis RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

KESIMPULAN
Meskipun dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya, namun UU ITE ini masihmenuai banyak kontra dalam penerapannya, mengingat tidak sedikit kelemahanyang di jumpai dari Pasal-pasal di dalamnya, maupun dari UU ITE iu sendirisecara keseluruhan. Sehingga UU ITE ini masih condong berkarakter sebagai produk hukum yang konservatif karena masih banyak hal-hal yang perludiperbaiki, sebagai upaya untuk menyikapi penerapan UU ITE yang masihmenimbulkan banyak kendala secara teknis.
 
SARAN
1. Pemerintah harus lebih gencar mensosialisasikan masalah UU ITE denganmengadakan seminar-seminar tentang pelaksanaan UU No 11 Tahun 2008tentang informasi transaksi elektronik. 
 
2. Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu hal yang tidak dapatdipisahkan dengan masyarakat sekarang ini, bisa dikatakan hal tersebutsudah menjadi bagian hidup. Oleh karena itu, dalam pembentukan aturanyang menyangkut hal tersebut alangkah baiknya apabila pemerintah lebihmemberikan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atau individu didalam masyarakat, sehingga bisa terbentuk produk hukum yangmencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_ITE 

 

Jumat, 09 Mei 2014

PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI (V-Class)


    Pretest : Rencana Tes Penerimaan


1.       Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan ?
Jawab :
Menurut saya apabila fungsi-fungsi tidak sesuai apa yang sudah di putuskan pada awal proyek  maka akan terjadi masalah –masalah di antaranya :
1.       Proyek  yang akan  dikirim  tidak sesuai dengan yang dijanjikan
2.       Tidak maksimal dalam menangani suatu proyek
3.       Tidak lagi di percayai oleh User untuk menangani suatu proyek.

    Postest : Rencana Tes Penerimaan


1.       Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut ?
Jawaban:
A.      Kelebihan dan kekurangan Parallel Run
Kelebihan dari Pendekatan Parallel Run :
Ø  Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
Ø  Sebuah tindakan yang menyebabkan masalah selalu dapat diketahui , mengetahui dengan tepat siapa yang mengetahui dengan tepat siapa yang mengetik jika terjadi suatu masalah.
Ø  User dapat melakukan pengecekan data pada sistem lama.
Kekurangan dari Pendeketan Parallel Run :
Ø  Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP. Dan lagi user mungkin tidak lazim dengan pendekatan parallel run ini. Tetapi kita dapat membiasakan dengan metode baru sebelumnya.
Ø  Penggunaan resource yang tinggi karena harus menangani sistem lama dan sistem baru.
B.     Kelebihan dan kekurangan Penerimaan sedikit demi

Kelebihan dari Penerimaan sedikit demi

Ø  User tidak merasa takut tentang semuanya.
Ø  Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
Ø  Sebuah tindakan dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.

Kekurangan dari Penerimaan sedikit demi

Ø  Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.
Ø  Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Paln / Rencana Tes Penerimaan).
Ø  Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini, tetapi anda dapat mengakrabkannya dengan metode yang baru.

Rabu, 23 April 2014

Contoh Sertifikasi keahlian di bidang IT



Sertifikasi untuk Office
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Mulai dari membantu menulis surat sampai membuat perencanaan proyek. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius. Padahal hal tersebut mungkin berakibat pada rendahnya utilitas pemanfaatan berbagai feature yang sebenarnya disediakan oleh Microsoft Office, dan tanpa disadari membuat kerja tidak seefisien seharusnya.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.

Minggu, 09 Maret 2014

Contoh Kasus Pada Cybercrime

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, dll.

Jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dikelompokan menjadi 3 bagian :
1.      Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
2.      Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
3.      Cybercrime berdasarkan Sasara Kejahatan

Contoh Kasus
pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Refrensi :  
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://octianaeni.blogspot.com/2013/11/cybercrime_29.html